Topcareer.id – Pemerintah mengatakan tak segan-segan memasukkan masyarakat yang berani memalsukan hasil pemeriksaan tes Covid-19 ke penjara.
“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020).
Peringatan ini disampaikan setelah adanya informasi mengenai hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli di kalangan masyarakat.
Baca juga: Penciuman Terdampak COVID-19, Kerap Cium Bau yang Menjijikan
Menurut Wiku, tanpa disadari dampak dari pemalsuan ini bisa membahayakan untuk dirinya sendiri dan orang di sekitarnya. Padahal diketahui, surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
“Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wiku meminta agar masyarakat menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Dan jika ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali. Jadi jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegasnya.**(Feb)