Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

Jalur Pendidikan yang Bisa Ditempuh untuk Menjadi Terapis Okupasi

Dok/InfoKampusDok/InfoKampus

Topcareer.id – Untuk menjadi praktisi perawatan kesehatan, terapis okupasi, harus memperoleh gelar master melalui program terakreditasi. Jadi, bagaimana jika ingin menjadi terapis okupasi? Jalur pendidikan apa saja yang harus dilalui?

Jika mengutip Ladders, orang yang masuk program OT (occupational therapist) biasanya menyelesaikan kursus sarjana dengan gelar di bidang sains atau psikologi sebelum mendaftar ke program master.

“Sebagian besar program memerlukan prasyarat khusus yang harus dipenuhi saat aplikasi, termasuk kursus ilmu perilaku, anatomi, dan fisiologi, serta psikologi perkembangan,” tulis Ladders.

Selama program pascasarjana mereka, terapis okupasi akan menyelesaikan pelatihan sebagai siswa terapi okupasi (OTS) yang bekerja di bawah pengawasan OT berlisensi untuk mendapatkan pengalaman praktis.

Selama pelatihan ini, siswa terapi okupasi akan sering bekerja di bawah terapis okupasi yang berspesialisasi dalam bidang yang sama dengan yang ingin mereka kejar.

“Misalnya, mereka yang berspesialisasi dalam bekerja terutama dengan pasien yang mengalami kesulitan penglihatan atau pendengaran dapat mencari pelatihan yang secara khusus membahas masalah tersebut.”

Baca juga: Gadis 21 Tahun Pecahkan Rekor Dunia Mendayung Lintasi Samudra Atlantik

Setelah memperoleh gelar master, banyak terapis okupasi melanjutkan pendidikan mereka melalui program doktor terapi okupasi menjadi Doctor of Occupational Therapy (ODT). Terapis okupasi yang ingin mengejar karier di bidang penelitian atau akademisi sering kali mencapai tingkat pendidikan ini terlebih dahulu.

Jika merujuk pada data BAN-PT dan LAM-PTkes, pada 2019 ternyata hanya ada 2 perguruan tinggi yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan Okupasi Terapi yaitu Universitas Indonesia dan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surakarta.

Dikutip dari hellosehat.com, di Indonesia, tidak semua rumah sakit menyediakan terapi okupasi karena jumlah tenaga ahli yang mampu memberikan pelayanan ini masih terbatas.**(Feb)

Leave a Reply