Topcareer.id – Pernah dengan profesi Paralegal? Ya, meski mungkin agak asing di telinga kita yang jarang berurusan dengan hukum, namun, profesi ini sebenarnya cukup menarik untuk kita bahas.
Pada dasarnya, paralegal adalah orang, atau sekelompok orang yang mendapatkan pelatihan tentang hukum, oleh lembaga atau organisasi bantuan hukum (OBH). Mereka disiapkan untuk memberikan layanan bantuan hukum, di bawah supervisi advokat atau pengacara.
Seorang paralegal akan menyelidiki fakta suatu kasus, mengumpulkan dokumen dari berbagai sumber, meneliti kasus hukum, menulis laporan dan dokumen hukum, membuat draf pembelaan dan mosi untuk diajukan ke pengadilan, dan membantu pengacara selama persidangan.
Baca juga: Awas, Sebarkan Screenshoot hingga Nomor Telepon bisa Berujung Tuntutan Hukum
Di luar persiapan ruang sidang, paralegal dapat menyiapkan dokumen sipil seperti surat wasiat, kontrak, hipotek, dan perjanjian pemisahan; mewawancarai saksi dan klien; dan menjaga komunikasi dengan klien. Kontak klien mungkin luas atau minimal, tergantung pada organisasi tempat paralegal bekerja.
Namun, paralegal dilarang melakukan tugas yang dianggap “mempraktikkan hukum,” seperti memberikan nasihat hukum, mewakili klien, menerima kasus klien, dan menentukan biaya klien. Tugas-tugas ini harus tetap dilakukan oleh pengacara yang berpraktik.
Hmm, tertarik untuk menjadi paralegal?