Topcareer.id- Kementerian Agama (Kemenag) merilis panduan mengenai ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 ini melalui Surat Edaran No 03 tahun 2021.
Dimana menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
“Dengan tujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelasnya di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Dilarang Mudik 2021, Kecuali untuk Beberapa Perjalanan Ini
Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pertama, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Kalaupun membuat kegiatan buka puasa bersama maka harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Kemudian, pelaksanaan sholat atau pengajian bersama boleh diselenggarakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musaala dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari menjaga jarak antar jamaah, dan setiap jamaah diharuskan membawa mukena berikut sajadah masing-masing.
Baca Juga: Larang Mudik, Pemerintah Siapkan Opsi Staycation untuk Berlibur
Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh pun dilakukan paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Tak lupa , pengurus dan pengelola masjid/musala juga wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan sebagaimana mestinya.
Untuk salat Idul Fitri sendiri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Terakhir, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.**(RW)