Topcareer.id – Mulai tanggal 3-20 Juuli 2021 ini, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, termasuk untuk sektor perkantoran.
Dalam PPKM tersebut, semua perkantoran di bidang non esensial atau non kritikal wajib memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100%.
Nah, jika di kantormu masih ada yang belum menerapkan hal ini, kamu bisa lho melapor melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.
Kamu juga enggak perlu khawatir disebut sebagai karyawan pengadu, karena kamu bisa pakai fitur “sembunyikan” untuk menutupi identitasmu agar tetap aman.
Baca juga: Bernapas dengan Benar Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup. Ini Manfaat dan Caranya
Untuk melapor, caranya mudah, kamu cukup mengunduh aplikasi JAKI melalui tautan qrco.de/appsjaki. Kemudian laporkan pelanggaran PPKM darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan “lapor” yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI.
Setelah itu, unggah foto dan pilih kategori pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha dengan mencantumkan isi kolom deskripsi
Perlu diingat, saat mengambil gambar, memotretlah di lokasi tersembunyi atau di bagian luar gedung ya. Jangan memotret di lokasi yang ada CCTV, apalagi memotret sambil selfie.
Jika sudah selesai, kamu juga bisa memantau tindak lanjut laporan dengan fitur JakRespons.**(Feb)