Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 17, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kurir E-Commerce Bikin Petisi soal Gaji dan Kekerasan, Ini Jawaban Kemnaker

Topcareer.id – Belakangan ini muncul petisi agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengambil langkah dalam melindungi kurir e-commerce yang kerap kali mengalami kekerasan fisik, gaji yang minim, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi hingga perjanjian kerja yang tidak jelas.

Sebagai tindak lanjut, Menaker pun langsung menggelar pertemuan secara virtual dengan sejumlah kurir atau driver e-commerce pada Kamis (12/8/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Menaker mengatakan akan mengevaluasi dan mengkaji pola kemitraan lebih mendalam agar posisi driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.

“Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver,” tegasnya.

Baca juga: Demi Bisa Keluar Rumah saat Lockdown, Pengusaha Rusia Banting Setir Jadi Kurir

Menurutnya, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan, dan tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia. Sehingga ia perlu membicarakan hal ini dengan pihak terkait.

“Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang,” jelasnya.

Diketahui, dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam itu, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi. Di antaranya adalah Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0, serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Sedangkan dari pihak Kemnaker yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi; Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Putri Anggoro; Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna; dan Staf khusus Menaker, Dita Indah Sari.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply