Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Disuruh Bayar Melebihi Rp 500 Ribu untuk Tes PCR? Lapor ke Sini

Topcareer.id – Pemerintah meminta agar masyarakat yang dikenakan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di atas setengah juta untuk segera melaporkannnya.

Hal ini sehubungan dengan harga tertinggi RT PCR yang telah ditentukan pemerintah yakni sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat. Apabila tetap melanggar, maka Dinkes memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir pada Rabu (25/8/2021).

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji juga berharap kualitas tes PCR di lapangan dapat terus dijaga, meski harga RT-PCR itu sendiri mengalami penurunan.

Mengingat untuk memasuki wilayah Kalbar, warga atau pengunjung diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu. Maka untuk mengawasi penerapan tarif baru di daerahnya, selain melalui Dinkes terkait, Sutarmidji menggunakan cara dialog untuk sosialisasi kebijakan dan berupaya mendengarkan masukan atau kendala dari para penyedia tes PCR di sana.

“Sejauh ini berjalan baik. Kami tekankan harga tidak boleh terlalu mahal atau terlalu murah agar ada kesamarataan. Semua untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Daerah Jawa Tengah, Cek di Sini!

Senada dengan Sutarmidji, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Lia G. Partakusuma mengatakan pihaknya telah menetapkan agar seluruh anggota yang tergabung dalam PERSI untuk mengikuti aturan pemerintah terkait batas tarif baru tes PCR ini.

“Hampir seluruh rumah sakit dan laboratorium yang tergabung dalam PERSI telah menerapkan harga baru tersebut, untuk metode tes PCR konvensional. PERSI menyambut baik kebijakan ini, guna standarisasi yang pasti membantu masyarakat dalam mendapatkan hasil tes PCR,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Artinya batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply