Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Lifestyle

Ini Bedanya RUTAN, LAPAS, BAPAS, dan RUPBASAN

Dok/Medium

Topcareer.id – Hingga sekarang masih banyak orang yang masih belum paham benar dalam membedakan RUTAN, LAPAS, dan BAPAS.

Sebagian besar orang menganggap ketiga tempat tersebut adalah sama, yakni sama-sama penjara tempat menghukum orang bersalah.

Namun, jika ditilik lebih mendalam, ketiganya memiliki arti yang berbeda.

RUTAN adalah Rumah Tahanan Negara (RUTAN), LAPAS yaitu Lembaga Pemasyarakatan, dan BAPAS merupakan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Kemudian ada satu lagi yakni RUPBASAN yakni Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara.

Banyak masyarakat masih belum paham benar perbedaan-perbedaan ini. Dalam artikel ini dijelaskan arti dari masing-masing istilah tersebut secara umum.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sedangkan Narapidana di Pasal 1 ayat (3) Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam LAPAS.

Selanjutnya Tahanan dalam Pasal 1 ayat (4) adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam RUTAN.

Baca juga: Walau Sama-Sama Antiosial, Ini Perbedaan Psikopat dan Sosiopat

Sedangkan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara atau yang biasa disebut RUPBASAN merupakan tempat penyimpanan benda yang disita negara untuk keperluan proses pengadilan.

Kemudian menurut Pasal satu angka 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan memberikan pengertian bahwa Balai Pemasyarakatan yang disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Bimbingan yang di lakukan oleh BAPAS dilakukan terhadap terpidana bersyarat, Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cut menjelang bebas, Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial, dan Anak Negara yang beradasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk.

Nah, itulah perbedaan dari istilah-istilah umum tersebut yang kerap kali ditemui dalam berita kriminal.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply