Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Lab yang Tak Patuhi Batas Tarif PCR Bisa Kena Sanksi Penutupan

Topcareer.id – Pemerintah resmi memangkas harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp275 ribu-Rp300 ribu. Fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia diminta mematuhi batas tarif tersebut.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir dalam keterangan persnya, Rabu (27/10/2021) secara virtual.

Abdul Kadir melanjutkan jika ada lab yang tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten.

Bahkan, kata dia, lab yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat diberikan sanksi hingga penutupan dan pencabutan izin operasional lab.

Baca juga: Tarif RT-PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu

“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Abdul Kadir.

Seperti diketahui, per 27 Oktober 2021, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Pemangkasan tarif dari yang sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Leave a Reply