Topcareer.id – Baru-baru ini ramai dikabarkan bahwa mantan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalani perawatan penyakit kanker prostat di Amerika Serikat, Kamis (4/11).
SBY sebelumnya diketahui mengidap kanker prostat setelah melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara mendalam dengan MRI.
Tak hanya itu, pemeriksaan seperti biopsi, Positron Emission Tomography (PET) Specific Membrane Antigen (SMA) Scan, dan pemeriksaan tambahan lainnya pun telah dijalankan oleh tim dokter yang menangani SBY.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/11).
Kabar ini sempat ramai menjadi pembicaraan hangat sebab seluruh biaya perawatan dan pengobatan kanker prostat SBY dibiayai oleh negara.
Nah, masih ada cukup banyak orang yang masih belum mengetahui atau memahami bahwa seorang mantan Presiden dibekali hak istimewa oleh negara.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menyampaikan bahwa pengobatan presiden dan wakil presiden atau mantan presiden dan mantan wapres telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Semuanya diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Tercantum dengan jelas pada Pasal 7 UU No 7 tahun 1978 huruf c, negara akan membiayai perawatan kesehatan mantan Presiden RI.
Bagi yang masih belum mengetahui fasilitas dan hak apa saja yang masih diterima mantan presiden dan wakil presiden, berikut informasinya.
Hak yang diterima mantan presiden dan wakil presiden RI
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak mantan presiden:
- Berhak mendapatkan pensiun dengan besaran 100 persen dari gaji pokok terakhir
- Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya
- Mantan presiden dan wakilnya juga diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
- Disediakan kendaraan milik negara dengan pengemudinya
- Berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri
Adapun untuk tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.
Pembayaran tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Jika meninggal dunia maka pembayaran dihentikan pada akhir bulan keenam. Sedangkan jika diangkat kembali menjadi presiden atau wakilnya maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.
Baca juga: Manfaat Hebat Nanas, Tingkatkan Imun hingga Cegah Kanker
Hak keluarga mantan presiden
Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal maka istri sah atau suami sah diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima almarhum suami/istri yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah meninggal.
Selain itu, juga akan diberikan:
- Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
- Biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
- Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
- Kendaraan milik negara dengan pengemudinya
Adapun pembayaran hak-hak tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.
Apabila janda/duda mantan Presiden atau wakilnya meninggal atau menikah lagi, maka anaknya diberikan pensiun anak yang besarannya sama dengan pensiun janda atau duda bekas presiden atau wakilnya.
Dengan catatan, anak merupakan anak kandung yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap, dan belum pernah menikah.
Nah, itulah beberapa hak istimewa yang diberikan oleh negara untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.**(Feb)