Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, October 6, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Aturan Baru Karantina Mandiri untuk Pejabat, Begini Persyaratannya

Karantina. Dok/Tribun NewsKarantina. Dok/Tribun News

Topcareer.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Di dalamnya termasuk diatur soal karantina mandiri untuk para pejabat dan syarat-syaratnya.

Disebutkan bhawa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan status pejabat setingkat eselon I ke atas di lembaga pemerintahan, pimpinan lembaga pemerintahan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan lembaga yudisial dalam rangka perjalanan dinas dapat melaksanakan karantina mandiri bersifat individual.

“Dalam hal pejabat setingkat eselon I ke atas sebagaimana dimaksud bukan dalam rangka perjalanan dinas maka melakukan karantina terpusat,” tulis Surat Edaran yang mulai berlaku pada 25 Desember 2021.

Adapun dalam pelaksanaan karantina mandiri itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

Baca juga: Karantina Perjalanan Luar Negeri Akan Diperketat, Ini Alasannya

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya; dan

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Sementara, dalam hal pejabat setingkat eselon I ke atas itu bukan dalam rangka perjalanan dinas dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 10 x 24 jam berupa pengurangan durasi karantina.

Pemberian keringanan durasi karantina dan/atau dispensasi pelaksanaan karantina mandiri diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Leave a Reply