Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Begini Syarat ASN yang Boleh Ikut Pelatihan Militer Komponen Cadangan

Komponen Cadangan.

Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersedia mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Meski program ini bersifat sukarela, namun terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Komponen Cadangan sendiri merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Komponen Cadangan disiapkan untuk dapat dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat, seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Adapun program pelatihan Komponen Cadangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Persyaratan tersebut antara lain:

Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa,

setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,

berusia antara 18-35 tahun,

sehat jasmani dan rohani,

tidak memiliki catatan kriminalitas,

Calon Komponen Cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.

Baca juga: Kang Emil: Upah Pekerja Di Jawa Barat Bisa Naik Maksimal 5 Persen

“Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan, yang terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, serta Uji Sikap. Bagi yang mereka lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan,” kata Menpan dalam siaran pers, Kamis (30/12/2021).

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komponen Cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan Komponen Cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali.

Sebagai anggota Komponen Cadangan, TNI akan sewaktu-waktu kembali memanggil untuk mengikuti pelatihan kembali sebagai bentuk penyegaran untuk memastikan kemampuannya masih terjaga.

“Apabila terdapat kondisi darurat pada negara, maka anggota Komponen Cadangan dapat turun apabila mendapat panggilan oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat.”

Leave a Reply