Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menaker: Gender Shaming Penghambat Kemajuan Perempuan di Dunia Kerja

dampak pandemi lebih berat dialami oleh angkatan kerja lapisan menengah-bawah, khususnya angkatan kerja perempuan.Ilustrasi Pekerja pabrik. (dok. Pintetrest)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan, dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 140 juta orang, hanya sekitar 40 persennya adalah perempuan.

Menaker menilai hal tersebut disebabkan angka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih berada jauh di bawah laki-laki. Yakni, TPAK laki-laki sebesar 82,27 persen dan perempuan hanya sebesar 53,34 persen.

Selain itu Menurut Menaker, gender shaming alias stereotip dan seksisme juga menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan di dunia kerja.

“Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat dan memiliki produktivitas lebih rendah. Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua, untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Menkeu Beberkan Sumber Dana Pembangunan Ibu Kota Baru, Dari Mana Saja?

Terlebih lagi, lanjut Menaker, ketimpangan bagi perempuan juga terlihat dalam aspek pendidikan yang menjadi modal dasar untuk berdaya di dunia kerja.

“Persentase angkatan kerja perempuan yang berpendidikan rendah (SMP ke bawah), lebih besar dibandingkan laki-laki. Sedangkan untuk angkatan kerja dengan tingkat pendidikan menengah (SMA dan SMK), persentase perempuan justru lebih rendah dibandingkan laki-laki,” jelasnya.

Oleh karenanya, Menaker pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kesetaraan gender melalui arah kebijakan dan strategi terkait gender dalam RPJMN 2020-2024 ini, dan terus mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja.

Salah satunya dengan melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari hak di bidang reproduksi, hingga hak dalam hal K3, kehormatan dan pengupahan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply