Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Wamendag Berbagi Tips Aman Investasi Aset Kripto

Topcareer.id – Tren investasi kini semakin meluas di masyarakat, bahkan di berbagai kalangan, termasuk investasi aset kripto. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan investasi.

Pertama, sebut Wamendag, sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset kripto, setiap orang harus memastikan paham benar apa itu aset kripto dan mekanisme perdagangannya.

“Kedua, berinvestasi di calon pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti,” kata Jerry dikutip dari siaran persnya pada Selasa (28/6/2022).

Ketiga, lanjut Wamendag, menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah diatur Bappebti. Di samping itu, calon investor juga perlu memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Total 8,76 Juta ASN Dan Pensiunan Bakal Terima Gaji Ke-13 Pada 1 Juli

“Investor harus mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga aset kripto yang terjadi, karena harga yang fluktuatif. Selain itu, investor harus pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap/tinggi,” tegas Wamendag.

Ia mengatakan bahwa aset kripto di Indonesia terus mengalami lonjakan yang luar biasa. Per 2020, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp64,9 triliun. Satu tahun kemudian, per Desember 2021, angkanya melonjak sangat signifikan menjadi Rp859,4 triliun.

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyiapkan infrastruktur yang esensial, seperti bursa kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) untuk mendukung ekosistem perdagangan fisik aset kripto Indonesia, khususnya yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen,” jelas Wamendag.

Secara khusus, Wamendag menyampaikan bahwa penting untuk memahami aset kripto, baik dalam rangka mengkaji maupun melengkapi diri sebelum berinvestasi.

Leave a Reply