Topcareer.id – Tahukah kamu? Pesawat terbang ternyata dilarang terbang di atas kota suci di Mekah. Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL) mengatakan, larangan tersebut diterapkan otoritas penerbangan Arab Saudi karena “alasan ideologis [dan] penghormatan terhadap Kabah.”
SNPL menyebut, Mekah merupakan kota suci bagi umat Islam, sehingga hanya orang Muslim yang diizinkan memasuki kota. Larangan itu termasuk wilayah udaranya di atas kota.
Selain itu, dalam situs resmi Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA), ada dokumen yang menguraikan pembatasan penerbangan di atas Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Pembatasan tersebut menetapkan bahwa “tidak ada orang yang boleh mengoperasikan pesawat terbang di atas atau di sekitar Mekah.”
Otoritas Anti-Rumor Saudi sebelumnya juga telah menerbitkan video, di mana seorang pilot Saudi dan pejabat navigasi menjelaskan bahwa alasan larangan terbang di atas Mekah adalah untuk menghormati tempat-tempat suci dan tidak mengganggu para peziarah di sana.
Baca juga: Boeing Ingin Manfaatkan Metaverse untuk Pembuatan Pesawat
Pengecualian
Di luar aturan itu, rupanya ada beberapa pengecualian terkait larangan terbang ini. Kadang-kadang, helikopter diizinkan melewati Mekah.
Kantor Berita AFP menerbitkan laporan ini pada 13 September 2016, dengan menampilkan gambar-gambar dari seorang jurnalis foto AFP yang terbang di atas Mekah.
Foto tersebut merupakan gambar lain dari jurnalis yang sama. di helikopter yang terbang di atas Mina dekat kota suci Mekah.
Namun, helikopter tersebut diperbolehkan karena memiliki misi khusus.
Laporan berita dari media internasional lainnya, termasuk penyiar internasional Jerman Deutsche Welle (DW), dan saluran berita internasional yang berbasis di Saudi Al Arabiya, menjelaskan bahwa helikopter yang mengitari Mekah, bertujuan untuk memantau “keselamatan para jemaah haji.”