Topcareer.Id – Pemerintah resmi melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, hingga ke level 1.
Keputusan ini diambil setelah para pakar menilai bahwa risiko Covid-19 saat ini sudah tergolong rendah.
Dengan berlakunya PPKM level 1, sejumlah aturan pun disesuaikan, antara lain:
Kantor
Aktivitas kantor kini diizinkan hingga 100 persen, termasuk non esensial. Para pegawai harus sudah divaksinasi Covid-19, dan menggunakan PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar.
Baca juga: Syarat Baru Naik Kereta Api, Belum Booster Wajib Tes RT-PCR
Tempat makan
Tempat makan, baik itu warung nasi, restoran, pinggir jalan, dan sebagainya boleh buka hingga pukul 22:00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Untuk tempat makan yang berada di dalam mal, para pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi.
Jika rumah makan buka pukul 18:00 WIB, maka boleh buka hingga 02:00 dini hari.
Mal
Kegiatan di mal diperbolehkan hingga pukul 22:00 WIB. Dengan aturan sebagai berikut:
- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Khusus usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Supermarket
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan toko kelontong boleh beroperasi hingga 100 persen.
Gym
Boleh buka dengan kapasitas 100%, dengan PeduliLindungi sebagai syarat masuk.