Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Alasan ASN Diizinkan Kerja Fleksibel

Ilustrasi ASN. (Dok: Kemenpan RB)

TopCareer.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu mengeluarkan aturan soal kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, fleksibilitas kerja menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya,” kata Nanik, mengutip keterangan tertulis.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” imbuhnya.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Kementerian PANRB Terapkan Pola Kerja Fleksibel

PermenPANRB No. 4/2025 pun diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Nanik menambahkan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujarnya.

Baca Juga: Cek, Besaran Uang Lembur ASN dan Non ASN Terbaru 2026

Sementara, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel ASN.

Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak bisa berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.

“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” kata Rukijo.

Menurut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen-PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, kebijakan ini tetap memberi ruang bagi instansi menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” kata Deny.

Leave a Reply