Syarat Terima BSU Buat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
TopCareer.id - Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 3,5 juta. Aturan mengenai BSU juga telah diteken melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor...































