Ketentuan Lengkap THR untuk Pekerja Tetap Hingga Tenaga Harian Lepas
Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Bagaimana ketentuan lengkapnya? Ida menegaskan, pemberian...