Prabowo Sahkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Uang 60 Persen Gaji
TopCareer.id - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal hak pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji, untuk maksimal enam bulan. Aturan tentang uang tunai bagi korban PHK ini termuat...






























