Categories

  • Covid-19
  • Edukasi
  • Ibu Kota Pindah
  • Info Beasiswa
  • Info Lowongan Kerja
  • Infografis
  • Kerja Dari Rumah
  • Komunitas
  • Konsultasi Karier
  • Lifestyle
  • Profesional
  • Skills.id
  • Sosok
  • Tips Karier
  • Tren
  • VIDEO
  • Videos
TopCareerID

Your Golden Career Compass

TopCareerID
  • Home
  • Tren
  • Lifestyle
  • Profesional
    • Tips Karier
    • Sosok
    • Info Lowongan Kerja
  • Edukasi
    • Info Beasiswa
  • Skills.id
  • Sosok
  • Video
Tren

Scam Incar Korban via WA, Pakar Usul Negara Buat Satgas Penipuan Digital

Dio Prasasti
Dio PrasastiNo comment
posted on Mar. 25, 2026 at 9:00 amMarch 23, 2026
Ilustrasi scam dan penipuan. (Kaspersky)

TopCareer.id – Penipuan digital atau scam saat ini mengincar korbannya melalui aplikasi WhatsApp (WA). Mereka tak lagi asal sebar pesan, tapi juga dengan terstruktur dan sistematis.

Banyak scam melalui WA yang mengirimkan file APK berupa undangan, kurir paket, hingga surat tilang. Lalu dalam bentuk link phising dengan iming-iming untuk hadiah atau informasi dari bank atau video call pemerasan.

Pelaku kejahatan ini umumnya berusaha mencuri data pribadi, akun perbankan, atau mengambil alih akun WA. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak asal klik link atau file asing, serta memberikan kode OTP dan PIN sembarangan.

Iradat Wirid, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM menegaskan, fenomena ini bukan lagi cuma keisengan, tapi juga kerja sindikat yang perlu penanganan serius dari negara.

Menurutnya, silo mentality atau ego sektoral, terutama dalam pertukaran data antara pihak kepolisian dan perbankan menjadi salah satu hambatan dalam menangani modus penipuan ini.

Iradat mengatakan. kedua lembaga ini terbentur oleh peraturan perundang-undangan yang saling bergesekan satu sama lain.

Baca Juga: Waspada, Scam Mengincar Uang THR Kamu!

“Kalau di Undang-Undang (UU) Perbankan jelas apa yang harus dijaga, misalnya rahasia nasabah, nama pribadi, dan nama ibu. Terutama dari segi profesionalitas dan nasabah, itu harus dijaga,” ujarnya, mengutip laman resmi UGM, Rabu (25/3/2026).

“Akan tetapi kalau kita melihat dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan itu memang harus lebih cepat prosesnya,” kata Iradat.

Penanganan sindikat digital ini pun membutuhkan terobosan hukum yang kolaboratif dan visioner. Dia mengusulkan ada pihak lain dan kesepakatan soal data sharing aggrement.

Menurutnya, masalah ini dapat dijembatani dengan pendekatan lain, misalnya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kalau memang disitu terdapat transaksi yang mencurigakan.

Pada beberapa kasus seperti judi online dan penipuan digital, data sharing agreement penting karena penipuan ini adalah sindikat dan dibutuhkan penelusuran otak pelaku kejahatan untuk memberantasnya.

Iradat juga mengingatkan perlunya instruksi langsung presiden demi memutus rantai birokrasi yang kaku, lewat satgas khusus seperti satgas penipuan digital diperintah langsung dari Presiden untuk membuka akses terbatas, menyelesaikan profiling tanpa menunggu penetapan secara penuh.

“Memang akan kontroversial karena isu surveillance, tapi negara lain seperti Singapura sudah membuktikan bahwa aturan ketat bisa berjalan dengan kriteria yang jelas,” kata Iradat.

Upaya perlindungan teknologi seperti biometrik dan pelacakan nomor telepon juga perlu didukung oleh aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang jelas dan tegas.

Baca Juga: Awas, Situs Skillhub Palsu Curi Data Pengguna

Tanpa landasan regulasi yang rinci, risiko kebocoran data justru bisa berbalik merugikan masyarakat.

Karena itu, penguatan implementasi aturan turunan UU PDP menjadi krusial, terutama untuk sektor publik atau pemerintahan yang hingga kini belum memiliki regulasi turunan yang komprehensif.

Ia menegaskan, tanpa perlindungan hukum yang memadai, masyarakat akan tetap menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi kebocoran data.

Iradat menekankan, pemberantasan penipuan digital tidak bisa hanya berfokus pada penindakan pelaku. Menurutnya, ancaman penipuan akan terus berkembang seiring kecanggihan teknologi.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari regulasi pemerintah yang proaktif hingga penguatan pertahanan masyarakat melalui literasi digital.

“Penipuan itu makin lama makin canggih. Tidak akan ada selesainya kalau kita hanya menangkap pelaku saja. Jadi perlu ada regulasi yang proaktif dari pemerintah, dan masyarakat juga perlu defensif, serta perlu diberi pelatihan banyak soal literasi digital terkait,” pungkas Iradat.

Tags:keamanan siberpenipuanscamscam WA
previous article

32.049 Orang Daftar Beasiswa LPDP Tahap 1 tahun 2026

next article

Lowongan Kerja Universitas Pertamina, S1 Semua Jurusan Bisa Daftar

Leave a Reply Cancel reply

You Might Also Like

LifestyleTren

Menkes Ingatkan Bahaya Penyakit Hati Kronis, Banyak Kasus Tak Terdeteksi

June 6, 2026
Tren

Krisis Pekerja Terampil, Robot Humanoid Diuji Coba Kerja di Bandara

June 6, 2026
Jepang. Dok/S-GE
Tren

Populasi Jepang Anjlok 3 Juta dalam 5 Tahun, Terbesar Sepanjang Sejarah

June 5, 2026
Tren

GBK Padat Acara 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Antisipasi

June 5, 2026
Ilustrasi bos- pemimpin (Pexels)
ProfesionalTren

3 Ciri Bos Narsistik yang Perlu Kamu Tahu

June 4, 2026
Tren

Lowongan Penggembala Domba di China Diserbu 700 Pelamar

June 4, 2026

Search

Tag Cloud

beasiswa Bisnis corona coronavirus covid-19 dunia health info info beasiswa info kesehatan info loker info lowongan kerja informasi kantor karier Karyawan Kemnaker kerja Kerja dari rumah kesehatan lifestyle loker lowongan kerja news pandemi pandemi corona pandemi Covid-19 pekerja Pekerjaan Penelitian penyakit perusahaan phk Profesi profesional Teknologi Tips tips karier Tren vaksin vaksinasi vaksin covid-19 virus virus corona wfh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • About Us