Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Sebanyak 1.812 Perusahaan Berpredikat Nihil Kecelakaan Kerja pada 2023

Ilustrasi kecelakaan kerja.Ilustrasi kecelakaan kerja. (Pexels)

Topcareer.id – Dalam acara penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 Awards) Tahun 2023, Kamis (23/6/2023) ,Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa perusahaan yang memperoleh nihil kecelakaan kerja mengalami kenaikan sebesar 3,8%.

Menaker menyebut bahwa terdapat 1.742 perusahaan yang berhasil meraih penghargaan nihil kecelakaan pada 2022, dan pada tahun 2023 sebanyak 1.812 perusahaan.

Sedangkan perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) mengalami penurunan 14%, di mana pada tahun 2022 terdapat 2.004 perusahaan yang menerapkan SMK3, turun menjadi 1.749 perusahaan di tahun 2023.

Lebih lanjut Ida Fauziyah menyampaikan, penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencapai Kecelakaan Nihil, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja, dan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja. Selain itu, penghargaan ini juga diserahkan kepada gubernur selaku Pembina K3 di daerah.

Baca juga: Menaker: Cuti Bersama Diambil Dari Cuti Tahunan

“Upaya tersebut sudah beberapa tahun memperlihatkan hasil, di mana jumlah perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun mengalami peningkatan,” kata Ida Fauziyah melalui siaran pers, Kamis (23/6/2023).

Untuk kategori Program pencegahan dan penanggulangan HIV – AIDS (P2HIV – AIDS) mengalami kenaikan sebesar 31%, di mana pada tahun 2022 terdapat 343 perusahaan, naik menjadi 498 perusahaan di tahun 2023.

Sementara, perusahaan yang meraih P2 COVID-19 naik 11%, di mana pada tahun pada 2022 terdapat 916 perusahaan, naik menjadi 1.014 perusahaan di tahun 2023.

“Kami berharap agar dengan pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan perusahaan lain mempertahankan kinerja K3, karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan,” lanjut Menaker Ida.

Leave a Reply