Tren

Kemenkes Siapkan Aturan Bungkus Rokok Wajib Seragam

Ilustrasi kemasan rokok polos. (Dok: Kementerian Kesehatan)

TopCareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan aturan bungkus rokok seragam, termasuk pada produk rokok elektronik seperti vape dan sejenisnya.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ini akan mengatur standardisasi kemasan atau “plain packaging.”

Nantinya, akan dilakukan penyeragaman warna bungkus produk tembakau dan rokok elektronik yang bertujuan mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni menegaskan, tujuannya bukan melarang produk legal, namun mengurangi daya tarik visual yang membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak dan remaja.

“Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” kata Andi Saguni di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga: Demi Kesehatan Pekerja, Legislator Dukung Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja

Dalam RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Produk juga wajib mencantumkan peringatan kesehatan dengan jelas, agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.

Andi mengatakan, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan,” kata Andi.

“Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” imbuhnya.

Baca Juga: Menkes Ingatkan Bahaya Penyakit Hati Kronis, Banyak Kasus Tak Terdeteksi

Ia mengklaim, RPMK juga akan disusun dengan transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah,” kata Andi.

PMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan maksimal 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Kemenkes menyebut, standarisasi kemasan rokok bukanlah hal baru di dunia. Beberapa negara yang sudah menerapkan kebijakan serupa di antaranya Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

Leave a Reply