Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tips Karier

Syarat & Cara Klaim JKP Usai Kena PHK

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. istimewa)

TopCareer.id – Masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan marak terjadi di Indonesia. Pemerintah sendiri memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI Juli lalu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut, pada Januari-Juni 2024, mereka sudah mengeluarkan Rp 184,69 miliar untuk pembayaran klaim JKP.

Sebagai informasi, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Marak PHK di Jakarta, Disnaker Diminta Lakukan Ini

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat JKP berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Perhitungan manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

Manfaat lainnya berupa akses informasi kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Leave a Reply