TopCareer.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta masyarakat untuk tidak membeli seri iPhone 16 yang sudah masuk Indonesia. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan pemblokiran IMEI bagi perangkat yang sudah dijual secara tak resmi.
Kemenperin pun menyebut, mereka tengah memantau informasi terkait peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Kementerian juga kembali mengingatkan bahwa ponsel yang sudah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif juga mengatakan, mereka menerima laporan masyarakat, terkait adanya pihak-pihak yang menjual HP Apple teranyar ini, termasuk di platform e-commerce.
Baca Juga: Kemenperin: iPhone 16 Belum Dapat Sertifikat TKDN, Tak Boleh Dijual di RI
“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline,” kata Febri, mengutip siaran pers, Kamis (31/10/2024).
“Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” tambahnya.
Febri mengatakan, pembeli iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri dapat merugikan dirinya sendiri, salah satunya karena adanya risiko pembelian, seperti tak ada garansi distributor resmi.
Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga diminta tidak menyerahkan iPhone 16 ke pihak lain, apalagi dengan tujuan jual beli.
Kemenperin juga mengatakan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di online marketplace, karena diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Baca Juga: Awas Penipuan Berkedok Pemesanan iPhone 16
Selain itu, kata Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri,” kata Febri.
Hal ini, ujarnya, karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan saat memproses perizinan masuknya perangkat tersebut ke Indonesia, yaitu untuk pemakaian sendiri.
“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febri.
Demi Apple Penuhi Komitmen Investasi di Indonesia
Kementerian menegaskan langkah ini dilakukan agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya, serta memberi keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Febri mengatakan, selama 2023 dan 2024, Apple sudah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.
Febri berasumsi, jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk setahun mencapai Rp 19 triliun.
“Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016,” kata Febri.
“Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” pungkasnya.
iPhone 16 sendiri belum bisa dijual di Indonesia karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) skema inovasi.