TopCareer.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan orang pribadi melebihi batas waktu.
Aturan ini termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Menurut DJP, relaksasi ini dilakukan juga terkait dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang dapat menyebabkan Wajib Pajak mengalami keterlambatan pelaporan.
“Perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025,” tulis Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax, Siapkan Ini
Maka dari itu, ditetapkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas:
- Keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
- Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
- Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Baca Juga: Waspada Situs Coretax Palsu!
Sebelumnya, tenggat waktu untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
Mengutip laman resmi DJP, dengan adanya keputusan ini, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Pajak Penghasilan dan membayar Pajak Penghasilan Pasal 29 tahun 2025 sampai 30 April 2026, tanpa takut dikenakan sanksi administratif baik denda atau bunga.






