TopCareer.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan PRT.
Arifah mengungkapkan, 84 persen dari sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia adalah perempuan, dengan 20,09 persen atau 143 ribu pekerja rumah tangga adalah anak di bawah 18 tahun.
“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi,” kata Arifah, mengutip keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Ia juga mengatakan undang-undang ini menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy).
Baca Juga: UU PPRT Disahkan di Hari Kartini 2026
“Pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy),” ujarnya.
Karena itu, menurut Arifah, pengakuan dan perlindungan PRT adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa.
Ia mengatakan, dengan UU ini, negara menjamin pemenuhan hak dan perlindungan PRT seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Kementerian PPPA Dorong Fasilitas Perlindungan Perempuan di Tempat Kerja
Menteri PPPA memastikan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan rentan mengalami kekerasan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004,” kata Arifah.
“Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor,” pungkasnya.






