Tren

Komnas Perempuan: UU PPRT Akui Kerja Domestik sebagai Pekerjaan Layak

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Gambar dibuat dengan AI Gemini)

TopCareer.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akan memberikan Pekerja Rumah Tangga (PRT) hak atas pelindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor mengatakan, pengesahan UU PPRT merupakan sejarah baru Indonesia dalam memenuhi hak asasi manusia.

“Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” kata Maria, mengutip siaran pers, Kamis (23/4/2026).

Komnas pun memberikan apresiasi kepada PRT, Serikat PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah dan DPR RI yang konsisten mengawal perjuangan selama 22 tahun.

Baca Juga: UU PPRT Disahkan di Hari Kartini 2026

Menurut Komnas Perempuan, ruang domestik sering jadi wilayah abu-abu yang menutup rapat terjadinya kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kekerasan seksual terhadap Pekerja Rumah Tangga.

Padahal, kata mereka, kerja-kerja pekerja rumah tangga menjadi penopang penting perekonomian negara.

Maria mengatakan, absennya perlindungan hukum selama ini telah melanggengkan kondisi kerja eksploitatif seperti jam kerja tidak terbatas, ketiadaan hari libur, dan upah yang tidak layak, yang dinilai sering menyerupai perbudakan modern.

Kehadiran UU PPRT pun dianggap sebagai langkah untuk meruntuhkan tembok diskriminasi dan memberikan pengakuan secara normatif bahwa kerja-kerja domestik adalah “pekerjaan” yang layak (decent work).

Baca Juga: Wamen PPPA: Care Economy Buka Peluang Kerja Bagi Perempuan Rentan

Undang-undang ini pun menjamin adanya kontrak kerja yang transparan, kepastian jaminan sosial melalui BPJS, hak atas cuti, serta perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan.

“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya,” ujar Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan.

Irwan Setiawan, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan menambahkan, tantangan sekarang adalah bagaimana agar aturan ini diturunjkan ke dalam kebijakan teknis yang inklusif dan mudah diakses, serta pengawasan hingga ke tingkat komunitas terkecil.

“Diperlukan transformasi budaya yang masif di masyarakat agar pemberi kerja dapat memposisikan PRT sebagai pekerja yang setara secara kemanusiaan,” pungkasnya.

Leave a Reply