TopCareer.id – Pemerintah mengumumkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.
Pengumuman disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas sejumlah menteri di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).
“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, mengutip siaran pers.
Baca Juga: Penulis Korsel Han Kang Jadi Perempuan Asia Pertama yang Raih Nobel Sastra
Sebelumnya sejak 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf melakukan berbagai rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan termasuk pihak penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, dan asosiasi.
Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 4 Mei 2026.
Baca Juga: Begini Cara Urus Lisensi dan Bayar Royalti Lagu untuk Pelaku Usaha
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” kata Riefky.
Keputusan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II 2026.






