TopCareer.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menggelar dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) usai demo pekerja Indomaret di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dialog dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. Pertemuan juga dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan.
Afriansyah menegaskan bahwa sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja di hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.
Ia mengatakan, tidak boleh ada sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.
Baca Juga: Pekerja Indomaret Gelar Aksi Demo di PIK, Ini Tuntutannya
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” kata Afriansyah, mengutip keterangan tertulis.
Dialog juga membahas soal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepala toko hingga manajer area.
Sebelumnya, terdapat data yang menyebut 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari. Namun, serikat pekerja mengatakan ada dugaan paksaan di balik angka tersebut.
Karena itu, pendataan lewat kuesioner akan diulang lagi pada tanggal 28 hingga 30 Mei 2026, untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.
Baca Juga: May Day 2026, ASPEK: Kondisi Upah Buruh Masih Jauh dari Layak
Adapun, lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah:
- Manajemen akan melakukan mendata ulang kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026, yang pendataannya dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
- Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
- Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
- Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
- Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.






