ProfesionalTren

Jabatan Komisaris Jadi Sorotan, Apa Tugasnya?

Ilustrasi rapat dewan komisaris perusahaan. (Gambar dibuat dengan AI Gemini)

TopCareer.id – Peran komisaris belakangan jadi sorotan seiring dengan masuknya beberapa tokoh yang dinilai dekat dengan lingkaran pemerintahan ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, apa sebenarnya peran dan fungsi komisaris?

Mengutip laman resmi Jobstreet, komisaris adalah orang yang dipercaya untuk mengawasi dan memberikan masukan pada direksi, terkait seluruh kegiatan perusahaan.

Seorang komisaris tak harus terlibat langsung dalam pengambilan keputusan operasional perusahaan. Namun, posisi ini merupakan jabatan tertinggi dalam sebuah perusahaan.

Komisaris juga bisa menjabat sebagai pemilik perusahaan atau saham. Proses penunjukan komisaris dilakukan langsung lewat rapat dewan komisaris atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena tugasnya yang berat, biasanya jabatan ini diisi oleh sejumlah orang yang disebut Dewan Komisaris.

Baca Juga: 3 Ciri Bos Narsistik yang Perlu Kamu Tahu

Mengutip Legalitas.org, Dewan Komisaris adalah organ dalam Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki peran sebagai pengawas jalannya manajemen perusahaan yang dijalan oleh Direksi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi kebijakan yang dijalankan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Dalam struktur Dewan Komisaris, Komisaris Utama bertindak sebagai pimpinan langsung dewan komisaris dan dibantu Wakil Komisaris Utama.

Dalam aturan perusahaan, posisi Komisaris Utama hanya boleh diisi satu orang saja. Penunjukkan posisi ini dilakukan lewat keputusan rapat dewan komisaris dan berlaku mutlak, tidak bisa diganggu gugat.

Komisaris independen dan komisaris audit

Di sisi lain, ada Komisaris Independen. Posisi ini merupakan jabatan yang diberikan pada pihak-pihak yang terpilih sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Komisaris independen boleh lebih dari satu. Meski tanggung jawab dan kewenangannya sedikit berbeda dengan Komisaris Utama, keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama.

Komisaris independen harus berasal dari pihak yang tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham utama, anggota dewan komisaris, maupun anggota direksi lainnya.

Posisi ini menjadi perwakilan perusahaan untuk mengawasi kinerja direksi dalam mengelola kebijakan.

Komisaris independen juga bertanggung jawab melindungi kepentingan perusahaan, pemegang saham, dan investor.

Baca Juga: Bos AI Lebih Adil Dibanding Manusia?

Selain itu, ada juga komisaris audit atau komite audit yang bertugas sebagai pendukung pengawasan internal perusahaan yang berada di bawah dewan komisaris.

Menurut Ikatan Komite Audit Indonesia, tugas pokok dari komite audit pada prinsipnya adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan.

Tugas ini mencakup review terhadap sistem pengendalian internal perusahaan, kualitas laporan keuangan, dan efektivitas fungsi audit internal.

Tugas komite audit juga erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko yang dihadapi perusahaan, dan juga kepatuhan terhadap regulasi.

Berapa gaji komisaris?

Mengutip laman Jobstreet, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 mengatur gaji komisaris utama di perusahaan dalam negeri atau perusahaan BUMN sekitar 45 persen dari direktur utama.

Jika terdapat anggota dewan komisaris lainnya, gajinya ditetapkan 90 persen dari gaji komisaris utama.

Umumnya, standar gaji komisaris perusahaan swasta bisa jauh lebih besar karena mendapatkan remunerasi.

Rata-rata gaji pokok komisaris perusahaan ini mulai dari Rp2 miliar per tahun (atau berkisar ratusan juta per bulan). Angka tersebut belum termasuk bonus lainnya.

Sementara itu, rata-rata pendapatan komprehensif komisaris independen berkisar antara Rp1,4 miliar hingga Rp11,3 miliar per tahun.

Remunerasi komisaris independen berbeda-beda menyesuaikan besaran gaji, tunjangan, dan tantiem (bonus insentif dari porsi keuntungan yang diberikan perusahaan pada akhir tahun).

Leave a Reply