Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk melaporkan kegiatannya.
Wajib lapor tersebut dapat dilakukan melalui laman bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja, maupun melalui call center di nomor 1500 164.
Baca juga: Aturan PSBB Dipertegas, Anies: Perusahaan jangan Curi-curi!
Selain itu, Anies juga meminta agar perusahaan di 11 sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 selama melangsungkan aktivitas di tempat kerja.
“Menerapkan physical distancing antara pekerja dalam 1 ruangan minimal sejauh 1 meter dan memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung,” kata Anies di akun Instagram @dkijakarta, Kamis (23/4/2020).
Perusahaan juga diminta untuk mengurangi jam operasional dan jumlah pekerja selama masa PSBB ini. “Yang bekerja juga harus selalu membawa ID card, Surat Perintah Tugas (SPT) dan menggunakan seragam jika ada,” tambahnya.
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar PSBB
Anies menambahkan, perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya selama PSBB ini harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan hal yang diperlukan lainnya sesuai dengan tingkat risiko pekerjaannya masing-masing.
“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan inspeksi pelaksanaan PSBB di tempat kerja. Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Anies.
Editor: Feby Ferdian