Topcareer.id – Tiga maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group angkat bicara terkait pelanggaran harga jual tiket di masa pandemi Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa pihaknya menjual tiket dengan harga yang sesuai dengan aturan regulator yang berlaku.
“Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA), dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB),” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Topcareer.id, Kamis (25/6/2020).
Selain itu, Lion Air juga mengatakan, formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang dalam membayar, berdasarkan kategori layanan maskapai.
“Kami tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain. Lion Air Group menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menhub Nomor PM 20 Tahun 2019,” jelasnya.
Berikut contoh beberapa rute domestik sesuai KM 106/2019:
Danang menjelaskan, harga jual tiket pesawat udara sekali jalan untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari beberapa komponen, seperti:
- Fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah
- Pajak 10% dari tarif angkutan udara
- Iuran wajib asuransi
- Biaya tambahan (jika ada), serta Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang besarannya berbeda-beda, mengikuti bandar udara di masing-masing kota.
Editor: Feby Ferdian