Topcareer.id – Ada kabar baik nih buat kamu yang tengah menantikan pelayanan vaksinasi. Sebab Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menghapus persyaratan KTP atau domisili DKI untuk mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19.
Hal ini pun berlaku untuk semua pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.
“Pos pelayanan dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Tren Baru, Ngemall Sambil Vaksin. Ini Daftarnya (Bagian 2)
Menurut dr. Maxi Rein Rondonuwu, hal ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Sehingga diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam implementasinya, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 akan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi,” pungkasnya.**(Feb)