TopCareer.id – Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka rekrutmen Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Rekrutmen ini dibuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), akademisi, dan tenaga ahli di bidang perlindungan konsumen.
Nantinya, sebanyak 15 sampai 25 orang yang lolos seleksi akan dipilih menjadi anggota BPKN Periode 2027-2030.
Mengutip Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota BPKN, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar rekrutmen ini.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia,
- Sehat jasmani dan rohani,
- Bersedia bekerja secara penuh di BPKN,
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,
- Usia Pelamar paling rendah 30 tahun
Baca Juga: RSI Wonosobo Buka Lowongan Kerja Nakes dan Humas, Cek Syaratnya
Persyaratan Khusus ASN
- Berstatus aktif sebagai ASN dalam jabatan yang menangani masalah Perlindungan Konsumen yang sekurang-kurangnya menangani bidang industri, perdagangan, kesehatan pertambangan, perhubungan dan keuangan;
- Paling rendah sedang menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional paling rendah Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun;
- Usia paling tinggi sebelum mencapai Batas Usia Pensiun pada saat melakukan pendaftaran;
- Memiliki pengalaman jabatan dan pengetahuan di bidang Perlindungan Konsumen;
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
- Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat serta tidak pernah menjadi tersangka tindak pidana yang diancam pidana penjara;
- Bersedia untuk diberhentikan sementara sebagai ASN, apabila terpilih menjadi Anggota BPKN.
Persyaratan Khusus Pelaku Usaha
- Aktif sebagai anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia;
- Mendapat rekomendasi dari asosiasi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee Traktor Nusantara, Cek Syaratnya
Persyaratan Khusus LPKSM
- Aktif sebagai Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
- Mendapat rekomendasi dari ketua LPKSM yang terdaftar dan diakui pemerintah;
- LPKSM tempat bernaung telah memiliki Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK).
Persyaratan Khusus Akademisi
- Mendapat rekomendasi dari atasan langsung (minimal dekan fakultas) yang menyatakan memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun di bidang Perlindungan Konsumen; dan
- Kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S-2).
Persyaratan Khusus Tenaga Ahli
- Pernah mengikuti diklat di bidang Perlindungan Konsumen;
- Memiliki pengalaman bidang Perlindungan Konsumen minimal 5 tahun.
Pendaftaran dibuka pada tanggal 6 hingga 19 April 2026. Untuk mendaftar dan melihat informasi lebih lanjut bisa dilakukan di laman https://rekrutmen.kemendag.go.id/seleksi-bpkn/






