DPR Usul Bahas RUU Ketenagakerjaan di Masa Reses
TopCareer.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut DPR akan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketenagakerjaan.
Salah satu yang diusulkannya adalah menggelar rapat pada masa reses, agar pembahasan substansi bisa segera dimulai di masa persidangan berikutnya.
“Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi,” kata Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Ketemu dengan beberapa stakeholder, usulannya minta harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang,” ia menambahkan, dikutip dari laman resmi.
Baca Juga: Apindo Usulkan Sertifikasi Perusahaan Alih Daya
Menurut Cucun, usulan disampaikan Komisi IX DPR RI yang menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi tinggi.
Penilaian itu didasarkan pada hasil komunikasi dan penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan yang menginginkan regulasi tersebut segera dibahas.
Cucun menjelaskan, usulan penyelenggaraan rapat pda masa reses akan terlebih dulu dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI), agar komisi IX bisa melaksanakan rapat di luar masa persidangan.
Dia pun berharap agar pembahasan awal di masa reses dapat mempercepat proses legislasi.
Sehingga, saat DPR memasuki masa persidangan berikutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat langsung difokuskan pada substansi secara lebih mendalam dan komprehensif.
Baca Juga: Nasib Pekerja Gig Masuk Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan
RUU Ketenagakerjaan dinilai mendesak karena perlunya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja ke dalam undang-undang tersendiri.
Melalui penyusunan regulasi baru tersebut, DPR berharap dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dinamika hubungan industrial.
Dalam proses pembahasannya, RUU Ketenagakerjaan juga diproyeksikan mengakomodasi berbagai isu strategis yang menjadi perhatian pekerja, pengusaha, dan pemerintah lewat mekanisme legislasi bersama seluruh pemangku kepentingan.



