Jepang Longgarkan Batas Lembur, Kasus Karoshi Disorot Lagi
TopCareer.id – Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang kembali melonggarkan penerapan batas lembur bagi pekerja.
Mulai 1 September 2026, pemerintah tak lagi secara seragam meminta perusahaan membatasi lembur karyawan hingga 45 jam per bulan.
Langkah ini pun memunculkan pertanyaan: Apakah Jepang mengalami kemunduran dari reformasi gaya kerja yang selama ini digaungkan?
Dilansir The Japan Times, dikutip Kamis (3/9/2026), langkah ini diumumkan usai adanya permintaan dari kelompok pelaku usaha, yang menginginkan fleksibilitas lebih besar dalam pola kerja.
Ditambah, Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi juga memiliki etos kerja tinggi. Dalam pidato pasca pemili pada Oktober 2025 lalu, ia bahkan berjanji akan “kerja, kerja, kerja, kerja, dan kerja.”
Sanae juga sempat dikritik usai membanggakan dirinya yang hanya tidur “nol sampa tiga jam” setiap malam.
Selain itu, Takaichi juga mendorong pelonggaran batas lembur untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi negeri sakura tersebut.
Dia bahkan mengambil inisiatif dalam kebijakan yang oleh sebagian pihak disebut sebagai “reformasi bekerja lebih banyak.”
Menurutnya, perubahan aturan harus dilakukan “dengan syarat kesehatan fisik dan mental karyawan tetap terjaga dan keputusan untuk lembur merupakan pilihan mereka sendiri.”
Baca Juga: Model Kerja Ekstrem 896 Tuai Kontroversi di China
Rengo, serikat pekerja terbesar di Jepang pun menyayangkan pengumuman kementerian itu.
Pelonggaran ini juga menuai kritik keras dari kelompok pengacara yang mewakili korban karōshi, atau kematian akibat bekerja berlebihan.
Mereka menentang kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai “penghinaan besar terhadap reformasi gaya kerja yang selama ini didorong pemerintah dan kementerian ketenagakerjaan.”
Kelompok itu juga menyoroti statistik karōshi yang diumumkan bulan lalu.
Data menunjukkan jumlah permohonan kompensasi akibat kematian dan penyakit yang disebabkan pekerjaan mencapai rekor 6.212 kasus pada tahun fiskal 2025, meningkat 1.402 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
“Di tempat kerja Jepang saat ini, kerja berlebihan dan stres merampas kesehatan bahkan nyawa para pekerja,” kata mereka.
Pemerintah Jepang sebelumnya mencoba menerapkan upaya untuk mengatasi karoshi dan penyakit akibat kerja berlebihan.
Undang-undang reformasi gaya kerja yang disahkan 2018 dan mulai berlaku pada 2019 menetapkan batas lembur 45 jam per bulan dan 360 jam per tahun, dengan syarat pekerja dan perusahaan menandatangani kesepakatan.
Sebelum aturan 2018 diberlakukan, tidak ada batas maksimal lembur selama kesepakatan antara pekerja dan perusahaan telah dibuat.
Undang-undang juga memungkinkan perusahaan dan pekerja menyepakati “klausul khusus” dalam kesepakatan yang disebut 36 Agreement tersebut.
Dengan klausul ini, pekerja bisa lembur hingga 100 jam dalam satu bulan, rata-rata 80 jam per bulan selama dua hingga enam bulan, serta maksimal 720 jam per tahun.
Namun, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jepang menilai kantor pengawasan ketenagakerjaan seharusnya tidak membatasi lembur hingga 45 jam bagi perusahaan yang telah memiliki kesepakatan khusus.
Hal ini mereka sampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang pada April 2026 lalu. Menurut mereka, langkah itu kurang memiliki transparansi hukum dan malah menghambat aktivitas bisnis.
Kadin Jepang juga merilis survei terhadap 1.724 perusahaan anggotanya di seluruh Jepang pada Mei.
Hasilnya menunjukkan lebih dari 70 persen perusahaan menginginkan aturan yang lebih fleksibel, agar dapat menghadapi lonjakan pekerjaan yang tidak terduga maupun musiman.
Baca Juga: Penduduk Jepang Menyusut, Apa Dampaknya untuk Negara?
Kunihiro Nishiumi, Direktur Divisi Pengawasan di Biro Standar Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan mengatakan, perubahan ini tidak bertentangan dengan upaya reformasi pola kerja.
“Bahkan jika perusahaan mengizinkan pekerja lembur lebih dari 45 jam, kami akan tetap memeriksa apakah mereka mengambil langkah-langkah untuk memastikan kesehatan pekerja dan mencegah masalah kesehatan akibat bekerja berlebihan,” ujarnya.
Nishiumi mengatakan, mereka akan memperhatikan bagaimana perusahaan yang dengan klausul khusus menerapkan langkah-langkah perlindungan kesehatan telah disepakati dengan perwakilan pekerja dan dilaporkan ke biro ketenagakerjaan.
Pemberi kerja pun diwajibkan memilih setidaknya satu dari 10 langkah perlindungan kesehatan.
Langkah ini antara lain memberikan waktu istirahat yang cukup di antara jam kerja, serta mengatur agar pekerja yang lemburnya melewati batas tertentu menjalani pemeriksaan atau konsultasi dengan dokter.
Kazutaka Kobara, ekonom senior NLI Research Institute mengatakan, kecil kemungkinan perusahaan Jepang akan langsung kembali ke masa ketika lembur dianggap sebagai hal yang membanggakan dan menjadi syarat promosi.
Ia menilai, perubahan kebijakan tersebut “masuk akal” karena memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pola kerja.
“Peraturan yang saat ini membatasi lembur hingga 360 jam per tahun pada prinsipnya dan 720 jam dalam kasus khusus tidak berubah. Jadi, menurut saya, langkah ini dapat dipahami,” ujarnya.
Namun, Kobara mengkhawatirkan apakah pekerja benar-benar memiliki kebebasan untuk memilih bekerja lebih lama atau justru akan dipaksa melakukannya, mengingat budaya perusahaan Jepang yang cenderung menghargai keseragaman.
“Mudah untuk mengatakan bahwa pekerja dapat memilih bekerja lebih banyak jika mereka mau. Namun, pertanyaannya adalah seberapa bebas pilihan tersebut sebenarnya,” pungkasnya.



