Tren

Kemenkeu: Pajak JHT Rp 50 Juta ke Bawah 0 Persen

Ilustrasi Kementerian Keuangan

TopCareer.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon desakan sejumlah pihak yang menginginkan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus.

Menurut Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, pemerintah sudah menerapkan tarif PPh final 0 persen untuk pencairan JHT dengan nominal sampai Rp 50 juta.

“Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Deni.

Kemenkeu menyebut, pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku.

Baca Juga: Serikat Pekerja Tolak Pajak JHT: Sangat Tidak Adil

Mengutip siaran pers, Kamis (2/7/2026), Deni mengatakan bahwa aturan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2010.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim dibayarkan, 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan mendapat insentif pajak 0 persen.

Deni juga mengklaim, bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

Baca Juga: Masih Kerja, Emang Boleh Ambil JHT?

Sementara untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Menurut Kemenkeu, hal ini untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar – besarnya dari program JHT.

“Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh,” kata Deni.

Leave a Reply