TopCareer.id – Masih aktif bekerja tapi ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?
Kamu bisa melakukannya, namun tetap harus mengikuti persyaratan yang ditentukan.
Saldo JHT dapat dicairkan dengan beberapa kondisi khusus seperti saat pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selamanya.
Sementara, bagi pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK, klaim JHT baru dapat diajukan setelah masa tunggu 1 bulan.
Simak penjelasan selengkapnya di video berikut ini:





