Tren

Kemenkraf Siapkan Pedoman Jasa Kreatif Usai Kasus Amsal Sitepu

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, menerima kunjungan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, di Kantor Kementerian Ekraf, Kamis (2/4/2026). (Dok: Kemenekraf)

TopCareer.id – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengungkapkan akan membuat pedoman mengenai jasa kreatif, buntut kasus Amsal Sitepu.

Hal ini disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, saat menerima kunjungan videografer Amsal Sitepu, di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta Kamis (2/4/2026).

“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyusun pedoman yang akan kami sosialisasikan baik itu ke aparat penegak hukum, auditor, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, yang kaitannya nanti dengan jasa kreativitas, yang mungkin bisa menjadi acuan,” kata Riefky.

Baca Juga: Kerap Diremehkan di RI, 10 Negara Ini Tawarkan Gaji Tinggi buat Editor Video

Ia juga menyebut sedang berkonsultasi dengan Kementerian Hukum, apakah pedoman tersebut cukup menjadi Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, atau harus dimasukkan juga ke dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Supaya daerah juga bisa memahami lebih jelas aturan main dalam memberikan pekerjaan kepada para pegiat ekonomi kreatif,” kata Riefky, mengutip laman resmi, Senin (6/4/2026).

Pertemuan dengan Amsal Sitepu sendiri dilakukan untuk membuka ruang dialog dan menyerap masukan dari pegiat ekonomi kreatif, demi memastikan kejadian proses hukum yang menimpa videografer asal Kabupaten Karo itu tidak lagi terulang.

Baca Juga: Cara Berpakaian untuk Wawancara Kerja di Perusahaan Kreatif

Menekraf menegaskan, masukan dari pegiat ekonomi kreatif merupakan elemen penting dalam memperkuat ekosistem sekaligus menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi para pegiat ekonomi kreatif.

Sementara, Amsal Sitepu mengatakan ekonomi kreatif Indonesia sedang berkembang pesat, sehingga apa yang terjadi padanya jangan menjadi kekhawatiran bagi semua pegiat ekonomi kreatif.

“Jangan lihat proses ini sebagai masalah, tapi sebagai evaluasi supaya ekonomi kreatif kita bisa berkembang. Saya yakin ini jadi momentum, ke depan anak-anak muda tidak akan takut lagi untuk berkarya,” ujarnya.

Sebelumnya, Amsal Sitepu divonis bebas Pengadilan Negeri Medan dalam perkara pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo.

Leave a Reply