Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2026
TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026.
Posko ini berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Cek, Aturan dan Perhitungan THR 2026 Buat Pekerja Swasta
Dalam peninjauannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di Posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.
“Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Mengutip laman resmi, Posko ini juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.
Layanan pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun.
Lewat layanan ini, pekerja bisa melapor soal berbagai masalah pembayaran THR termasuk THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
Baca Juga: DPR Minta Perusahaan Tak PHK Karyawan Demi Hindari Bayar THR
Kementerian mengklaim setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko.
Selain posko luring, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.
Dia juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri.
“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” kata Yassierli.



