TopCareer.id – Isu royalti dan lisensi musik di pelaku usaha seperti kafe dan restoran tengah jadi perdebatan.
Banyak pelaku usaha khusus UMKM yang khawatir akan dituntut karena memutar musik tanpa izin atau membayar royalti, apalagi di tengah beratnya kondisi ekonomi.
Kekhawatiran semakin menjadi-jadi usai adanya tuntutan pidana terhadap Mie Gacoan, karena tidak membayar royalti lagu yang diputar di gerai-gerainya di Bali dan luar Jawa.
Laporan dilayangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) terhadap restoran Mie Gacoan di Bali, karena dugaan pelanggaran hak cipta.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) perlu dilindungi. Namun, skema pemungutan royalti musik yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali.
Evita mengatakan, saat ini makin banyak pelaku usaha kecil dan pelaku ekraf yang merasa khawatir terhadap kewajiban membayar royalti.
Hal ini terutama karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur, tarif, serta pihak-pihak yang berwenang dalam penarikan royalti.
Baca Juga: Tanda Rapuhnya Ekonomi, Tren Rojali-Rohana Jangan Jadi Candaan Semata
Menurutnya, kecemasan dirasakan pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal.
Karena khawatir harus membayar royalti, banyak pemilik usaha kafe menyiasati aturan ini dengan tidak memutar lagu, atau menggantinya dengan suara alam dan kicauan burung.
“Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba, tanpa pemahaman menyeluruh. Ini bisa menghambat aktivitas kreatif dan usaha kecil yang seharusnya kita dukung,” kata Evita.
Evita mengatakan, penegakan hukum di bidang HAKI harus tetap memperhatikan konteks sosial dan ekonomi, khususnya terhadap pelaku usaha kecil dan informal.
“Semangat melindungi karya harus kita jaga, tapi jangan sampai pelaksanaannya membebani rakyat, termasuk pelaku usaha kecil maupun UMKM,” kata Evita.
“Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan koersif bisa menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran,” imbuhnya.
Perlindungan HAKI pun juga membutuhkan pendekatan yang inklusif. LMKN dan pemerintah perlu lebih banyak membuka ruang dialog dan sosialisasi menyeluruh, agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya secara adil.
Baca Juga: Reskilling dan Upskilling Harus Jadi Strategi Atasi Pengangguran pada Generasi Muda
“Jangan sampai terjadi kesenjangan informasi. Banyak pelaku usaha kita, apalagi yang berskala kecil, belum memahami prosedur pendaftaran, tarif, hingga siapa saja yang berwenang memungut,” kata Evita.
“Akibatnya, yang timbul bukan kesadaran, tapi rasa takut. Ini yang harus diubah,” ia menegaskan.
LMKN, Kementerian terkait, dan DPR pun disarankan menyusun ulang skema klasifikasi kewajiban royalti berdasarkan skala usaha, jenis pemanfaatan lagu, dan bentuk kegiatan.
Menurut Evita, pengusaha kafe kecil yang hanya memutar lagu dari radio atau musisi jalanan yang tampil tanpa komersialisasi, harus dibedakan dengan event organizer berskala besar atau media komersial.
“Pendekatan satu tarif untuk semua tidak bisa diterapkan. Harus ada keadilan dan keberpihakan. Apalagi UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita,” kata Evita.
Dia pun juga mendorong hadirnya lembaga atau fungsi juru bicara publik dari LMKN yang aktif mengedukasi masyarakat soal sistem royalti.
“Namun apresiasi itu tidak bisa dipaksakan. Harus ada edukasi, keterbukaan, dan perlindungan yang menyeluruh. Negara hadir bukan hanya untuk menagih, tapi juga memastikan bahwa sistem ini adil dan membangun,” pungkasnya.






