Makin Dibutuhkan, Pelaku Jasa Servis HP Perlu Tingkatkan Kompetensi
TopCareer.id – Industri kecil dan menengah (IKM) bidang jasa servis handphone (HP) punya peluang besar di tengah meningkatnya penggunaan ponsel. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, untuk itu pelaku usaha di bidang ini juga perlu meningkatkan kompetensinya.
“Seiring meningkatnya penggunaan perangkat handphone dan telekomunikasi, kebutuhan terhadap layanan perawatan dan perbaikan juga terus bertumbuh,” kata Agus, mengutip laman resmi Kemenperin, Jumat (7/8/2026).
“Kondisi ini menjadi peluang besar bagi IKM jasa service handphone, namun harus didukung oleh SDM yang memiliki kompetensi sesuai standar,” tambahnya.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2025 mencatat, tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai sekitar 80 persen dari total penduduk atau lebih dari 229 juta pengguna internet.
Sebagian besar masyarakat mengakses internet melalui perangkat smartphone, sehingga kebutuhan terhadap layanan perbaikan perangkat telepon seluler diproyeksikan akan terus meningkat.
Baca Juga: Serangan Siber Menyasar Smartphone Naik di Awal 2025
“Dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa, kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbaikan perangkat telepon seluler terus meningkat sehingga membuka peluang tumbuhnya usaha jasa service handphone yang profesional sekaligus mampu menciptakan lapangan kerja baru,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita.
Kemenperin sendiri baru-baru ini menggelar program Pendampingan Teknis Sertifikasi IKM Service HP di Jawa Tengah dalam rangka peningkatan daya saing IKM di sektor tersebut. Kegiatan dilaksanakan di Brebes pada 21 Juli 2026 yang diikuti oleh 12 pelaku IKM jasa service handphone.
Reni menambahkan, Kabupaten Brebes dinilai memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usaha jasa service handphone.
Dalam pendampingan tersebut, peserta memperoleh pembekalan teknis sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam melakukan diagnosis kerusakan, perbaikan perangkat, penggantian komponen, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Baca Juga: Menperin: Magang Percepat Kesiapan Tenaga Kerja Masuk Industri
Plt. Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA) Budi Setiawan menambahkan, pembekalan ini menjadi modal bagi peserta untuk mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Karena itu, kompetensi yang dimiliki memperoleh pengakuan secara nasional dan dapat meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan jasa servis ponsel.
“Sertifikasi kompetensi bukan hanya menjadi pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, tetapi juga nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan daya saing IKM,” pungkas Budi.



