TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur financial influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer).
Ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga bisa mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, OJK mengatakan, aturan ini diharapkan bisa jadi pedoman bagi para financial influencer, terutama yang sudah dikenal dan punya pengaruh di masyarakat.
Baca Juga: OJK Ingatkan Aturan Debt Collector Saat Menagih Utang
“Untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya, mengutip keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Dalam aturan ini, Penyampai Informasi dinyatakan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
Ada beberapa aturan yang diatur dalam POJK ini di antaranya:
- Perilaku dasar Penyampai Informasi
- Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi
- Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi
- Pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi, dan
- Pemutusan akses pada media elektronik
Baca Juga: Masuk KBLI, Kreator Konten dan Influencer Wajib Punya NIB?
Aturan juga menyebutkan bahwa influencer bisa bekerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran.
Dalam kegiatan ini, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.
Aturan juga menegaskan perlunya memiliki izin jika kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, kewajiban memiliki izin penasehat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.
Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.






