Menaker Ingin Sertifikasi Kompetensi Diakui Industri dan Internasional
TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi juga harus diakui industri hingga level internasional.
Hal ini disampaikan Yassierli saat meresmikan Training Center PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam rangka HUT ke-50 PTDI di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2026).
“Jangan sampai kita hanya memiliki sertifikasi, tetapi sertifikasi itu tidak diakui oleh industri. Karena itu, kompetensi dan sertifikasinya harus mendapatkan recognition, bahkan kalau bisa sampai di tingkat internasional,” kata Yassierli.
Menurutnya, dengan berubahnya kebutuhan kompetensi tenaga kerja, pengembangan kompetensi perlu terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, agar tenaga kerja tetap relevan.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Larang Syarat ‘Good Looking’ di Lowongan Kerja
Menaker pun meminta perusahaan mengembangkan training center menjadi Center of Excellence atau pusat keunggulan pada bidang kompetensi tertentu.
Menurutnya, pengalaman, teknologi, dan tenaga ahli yang dimiliki industri dapat menjadi modal untuk membangun pusat keunggulan yang menjadi rujukan pengembangan kompetensi.
“Kalau seseorang magang di perusahaan yang menjadi Center of Excellence, harapannya kompetensinya diakui oleh perusahaan lain di industri yang sama,” ujar Yassierli.
Dia menambahkan, pemagangan juga perlu diarahkan agar tidak berhenti pada pengalaman kerja. Program harus menghasilkan kompetensi yang terukur dan relevan dengan kebutuhan industri.
Maka dari itu itu, perusahaan diharapkan meningkatkan komitmen dalam menyediakan kesempatan pemagangan dan pelatihan bagi lebih banyak peserta.
Baca Juga: Macam-Macam Kemudahan Sertifikasi yang akan Didapatkan UMKM
Yassierli juga menegaskan bahwa perusahaan harus mengambil peran yang lebih besar dalam menyiapkan future skills melalui pelatihan dan pemagangan.
Keterlibatan industri diperlukan agar kompetensi tenaga kerja terus selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja.
Menurut Menaker, industri seharusnya tidak hanya menjadi pengguna tenaga kerja, tetapi juga bertanggung jawab dalam menyiapkan kompetensi tenaga kerja, untuk menghadapi kebutuhan masa depan.
“Kita ingin perusahaan semakin aktif menjadi bagian dari penyiapan future skills,” pungkasnya.



