Tren

Komdigi: Jangan Ada Biaya untuk Sisa Kuota Internet

TopCareer.id – Operator seluler dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan.

Hal ini dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Selain itu, Komdigi juga meminta operator menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayarkan pelanggan.

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Mengutip siaran pers, Meutya mengatakan kebijakan ini supaya pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang sudah dibayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.

Baca Juga: Komdigi Kaji Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Karena itu, surat edaran ini dibuat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia.

Selain itu, Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota di antaranya akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk lain yang tidak merugikan pelanggan.

Menurut Meutya, sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan operator. Untuk itu, dengan aturan terbaru, pemerintah memastikan konsumen juga punya pilihan.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Baca Juga: MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Opsi Perlindungan

Operator juga harus memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Kementerian memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada mereka, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button