Catat! Perusahaan Nggak Boleh PHK Karyawan dengan 10 Alasan Ini
Topcareer.id – Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tertuang dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK karyawan kepada pekerja untuk beberapa alasan. Sebelumnya ketentuan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja tertuang dalam Undang-Undang (UU)...