Tren

Picu Tindak Kriminal, Judi Online Masalah Serius

Ilustrasi judi online. (Ralf Ruppert/Pixabay)

TopCareer.id – Judi online (judol) tak cuma merugikan secara ekonomi, tapi juga memicu tindak kriminal yang bahkan berujung pada korban jiwa.

Ivanovich Agusta, sosiolog IPB University menegaskan bahwa judol harus dipandang sebagai masalah besar, karena menyangkut hak hidup, hak asasi manusia yang paling dasar.

“Ketika praktik judol berujung pada hilangnya nyawa, hal ini menunjukkan betapa serius masalah tersebut,” kata Ivanovich, mengutip laman resmi IPB University, Selasa (9/9/2025).

Dari perspektif neurosains, judi online menimbulkan ketagihan di otak seperti narkotika. Perasaan inilah yang mendorong seseorang untuk terus mencari kepuasan.

“Ketergantungan akibat judol berpotensi mendorong seseorang melakukan pelanggaran, bahkan sampai pada tindak kriminal,” kata Ivanovich.

Dampak judol pun tak hanya pada golongan kelas ekonomi rendah, tapi juga pada kelas menengah.

Baca Juga: Banyak Penerima Bansos Main Judol, Negara Dinilai Absen Beri Perlindungan

“Fenomena ini tidak lagi bergantung pada kelas sosial, tetapi sudah lintas kelas dengan akibat serupa, yakni adanya harta kekayaan yang terkuras hingga nyawa yang dipertaruhkan.”

Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang makin sulit pun dinilai memperparah keadaan.

Tidak sedikit orang yang terjerat utang judi online melakukan tindak kriminal seperti mencuri atau mencopet, lalu memanfaatkan hasilnya untuk menutup utang judolnya.

Menurut Ivanovich, setiap manusia pada dasarnya memiliki batas kesusilaan. Namun saat ketagihan muncul, dorongan itu akan membuat seseorang merasa harus terus memenuhinya.

Situasi akan semakin buruk ketika lingkungan sosial cenderung permisif terhadap praktik judol.

“Inilah mengapa faktor internal dan eksternal sama-sama berperan, membuat orang yang sudah kecanduan judol bisa berbuat kriminal hingga menghilangkan nyawa,” ujarnya.

Baca Juga: VIDEO: Tak Hanya Pemain, Judi Online Juga Makan Korban Pekerja Indonesia

Maka dari itu, pemerintah harus memiliki langkah konkret untuk memutus mata rantai perjudian daring.

Dibutuhkan regulasi tegas yang melarang judol, pemblokiran situs-situs dan aplikasi judi, hingga mengawasi transaksi pada akun yang terbukti menampung dana judi.

Aparat juga harus berani untuk menangkap bandar, bukan hanya pemain kecil. “Pelarangan judol harus ditegakkan konsisten oleh negara, bukan sekadar norma di atas kertas,” tegas Ivanovich.

Menurutnya, akun-akun tersebut sebenarnya sudah terdeteksi dan tinggal diblokir dan diproses secara hukum. “Langsung ditangkap, langsung diblokir rekeningnya, agar praktik judol benar-benar bisa dihentikan,” imbuhnya.

Di sisi lain, masyarakat harus benar-benar menjauhi praktik judol. Cara terbaik, kata Ivanovich, adalah dengan benar-benar menghindarinya.

“Jangan coba-coba, karena sekali terjerat, otak akan membentuk rasa ketagihan yang sulit dikendalikan. Ini bukan soal miskin atau kaya, semua bisa terkena,” pungkasnya.

Leave a Reply