Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Dampak Banjir Jadetabek, Karyawan Pilih Tak Ngantor hingga Diberi Cuti

Sumber foto: El ShintaSumber foto: El Shinta

Topcareer.id – Banjir yang menerjang sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada hari pertama tahun baru 2020 memiliki imbas yang cukup besar pada karyawan dan pegawai kantoran.

Apalagi, ketika memasuki hari kerja, Kamis (2/1/2020), masih ada sejumlah titik banjir yang menyebabkan sulitnya akses perjalanan.

Akibat banjir itu, ada karyawan yang memilih untuk izin tidak masuk kantor, izin terlambat, atau memang ada instansi atau perusahaan yang memberi dispensasi bagi karyawannya untuk tidak masuk kerja.

Annisa, salah satu karyawan bank swasta di kawasan Thamrin, dan berdomisili di Cibubur, adalah salah satu yang terdampak banjir pada 1 Januari 2020. Menurut keterangan Annisa, rumahnya kini dipenuhi lumpur akibat banjir.  

“Padahal rumah enggak pernah banjir sebelumnya. Air datang cepat banget enggak ada warning tiba-tiba udah di garasi, langsunglah naik mobil kabur ke tempat lebih tinggi cuma bawa laptop aja. Nggak tinggi sih, cuma lumpur semua. Izin aja bebersih rumah,” kata Annisa kepada Topcareer.id via pesan WhatsApp, Rabu (1/1/2020).

Baca juga: Usaha Ini Laris Saat Banjir Melanda

Nadia, karyawan swasta yang berkantor di Kebayoran Lama juga mengalami hal yang sama. Ia memilih izin karena rumahnya di daerah Pengasinan, Bekasi, hingga saat ini (Kamis, 2/2/2020, pukul 08.15) masih terendam banjir.

Ia bahkan mengaku, sejak banjir, sinyal telepon seluler sulit didapat. Menurutnya, akses menuju kantor juga akan sulit karena kawasan di sekitae rumahnya yang masih tergenang banjir.

“Gimana mau ngantor, nggak bisa lewat juga,” ujar Nadia.

Baca juga: Musim Hujan Tiba? Ini Yang Harus Kamu Perhatikan

Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi jatah cuti bagi mereka yang terdampak banjir. Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.

“Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana,” ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply