Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Begini Praktik Jaga Jarak Aman saat Pandemi di Tempat Kerja

Ilustrasi Kemenkes minta masyarakat kembali disiplin prokes mengingat kasus Covid-19 yang naik lagi - ilustrasi pakai Masker.Ilustrasi Kemenkes minta masyarakat kembali disiplin prokes mengingat kasus Covid-19 yang naik lagi - ilustrasi pakai Masker (Foto: i-Stock)

Topcareer.id – Menjaga jarak fisik menjadi salah satu praktik penting dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, bahkan termasuk di dalam tempat kerja (kantor). Apa yang harus dipertimbangkan saat menetapkan jarak fisik di tempat kerja?

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) penularan Covid-19 bisa terjadi di tempat kerja yang padat, maka WHO merekomendasikan untuk menyediakan ruangan yang cukup minimal 10 meter persegi untuk tiap pekerja.

“Rekomendasi nasional untuk jarak fisik mungkin memerlukan jarak fisik yang lebih jauh dan harus dipatuhi,” kata WHO dalam laman resminya soal Panduan Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja.

Menurut WHO, untuk mendukung kepatuhan terhadap rekomendasi nasional atau lokal, terapkan pedoman jarak fisik dengan cara yang praktis dan layak dalam konteks tugas kerja, dan yang dapat diterima oleh pekerja dan pengusaha.

Penilaian risiko dan konsultasi antara pemberi kerja dan pekerja sangat penting untuk menyiapkan dan menerapkan tindakan jarak fisik di tempat kerja.

Baca juga: Sudah Mulai Ngantor? Jangan Lupakan 3 Hal Ini Ya

 Ini mungkin memerlukan modifikasi kantor, mengubah penggunaan ruang umum dan kendaraan pengangkut, shift kerja yang terhuyung-huyung, tim yang terpisah, dan tindakan lain untuk mengurangi percampuran sosial di tempat kerja.

“Jika tindakan jarak fisik di tempat kerja tidak memungkinkan untuk tugas pekerjaan tertentu, pertimbangkan apakah pekerjaan dapat ditangguhkan, dan jika tidak memungkinkan, terapkan tindakan perlindungan tambahan, seperti penggunaan layar, pelindung bersin, masker wajah, meningkatkan kebersihan tangan, ventilasi dan desinfeksi.”

Berikut langkah-langkah menjaga jarak yang bisa dipraktikkan di tempat kerja menurut WHO:

  • Memperkenalkan langkah-langkah untuk menjaga jarak setidaknya 1 meter di antara orang-orang dan menghindari kontak fisik langsung dengan orang lain (mis. Memeluk, menyentuh, berjabat tangan), kontrol ketat atas akses eksternal, manajemen antrian (menandai di lantai, penghalang).
  • Mengurangi kepadatan orang di dalam gedung (tidak lebih dari 1 orang per setiap 10 meter persegi), jarak fisik setidaknya 1 meter terpisah untuk stasiun kerja dan ruang umum, seperti pintu masuk/keluar, lift, dapur/kantin, tangga, di mana antrean karyawan atau pengunjung/klien mungkin terjadi.
  • Minimalkan kebutuhan untuk pertemuan fisik, misalnya dengan menggunakan fasilitas telekonferensi.
  • Hindari berdesakan dengan mengatur jam kerja untuk mengurangi jumlah karyawan di ruang umum seperti pintu masuk atau keluar.
  • Menerapkan atau meningkatkan pengaturan shift atau split-team, atau teleworking
  • Menunda atau menangguhkan acara kantor  yang melibatkan kontak dekat dan lama di antara peserta, termasuk pertemuan sosial.

Leave a Reply